Warga Muba Bersama Pasutri Asal Palembang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Besar, BB Diamankan 111 Kg
Press Rilis pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Sumsel--
Penggeledahan dilakukan di rumah Panji, dengan disaksikan ketua RT setempat, tim mendapati sebuah lemari didalam kamar, setelah dibuka lemari tersebut, ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi.
Jumlah barang bukti tersebut diketahui sebanyak 106 bungkus kemasan teh Cina yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111.642 Kilogram dan 26 bungkus plastik transparan yang berisikan ± 126.732 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 22.182 gram.
BACA JUGA:Rutin Makan Mentimun, Anda Akan Mendapatkan 4 Manfaat Ini
Sementara, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka berasal dari Medan yang dikendalikan salah satu bandar berinisial RK.
Sementara, usai dihadirkan dalam rilis Minggu pagi, tersangka Herli mengaku sudah tiga kali mendapatkan perintah dari bandar RK dengan modus yang serupa.
"Kalau mobil itu sudah disiapkan, saya tinggal ambil dengan sekali upah diberi Rp6 juta," aku tersangka Herli.
Sementara, tersangka Panji mengaku baru satu kali terlibat dalam pengiriman dan menerima upah yang lebih kecil. "Dapat perintah dan cuma dapat upah Rp2 juta," kelitnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: