Dilarang Keras Lakukan 3 Hal Ini di Dalam Bilik Suara Saat Mencoblos Pada Pemilu 2024

Dilarang Keras Lakukan 3 Hal Ini di Dalam Bilik Suara Saat Mencoblos Pada Pemilu 2024

Dilarang Keras Lakukan 3 Hal Ini di Dalam Bilik Suara Saat Mencoblos--

Setiap pemilih memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui partisipasi yang bertanggung jawab dalam pemilu.

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.(*)

Artikel ini sudah tayang di linggaupos.co.id dengan judul: Perhatikan Larangan dan Aturan Saat di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ingat Baik-Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: