Dilarang Keras Lakukan 3 Hal Ini di Dalam Bilik Suara Saat Mencoblos Pada Pemilu 2024
Dilarang Keras Lakukan 3 Hal Ini di Dalam Bilik Suara Saat Mencoblos--
HARIANMUBA.COM- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah momen penting bagi warga negara Indonesia untuk menentukan pemimpin nasional dan lokal, serta wakil-wakilnya untuk masa jabatan mendatang.
Dalam proses nyoblos di Tempat Pemilihan Suara (TPS), penting bagi setiap pemilih untuk memahami dan mematuhi aturan serta larangan yang berlaku di dalam bilik suara.
Berikut adalah rangkuman tentang aturan dan larangan tersebut:
1. Larangan Menggunakan Handphone
Sebelum memberikan suara, pemilih tidak diperbolehkan membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
BACA JUGA:Menyedihkan, Tugu Batas Muba dan Banyuasin di Kecamatan Lais Ini Sudah Banyak Dirusak dan Hilang
Hal ini diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone ke dalam bilik suara. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 juga menegaskan larangan ini.
2. Larangan Mendokumentasikan Hak Pilih
Pemilih tidak diizinkan untuk mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara. Pasal 28 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 melarang pemilih untuk melakukan dokumentasi terhadap hak pilihnya di bilik suara.
Bahkan, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara di bilik suara.
3. Larangan Mencoret Surat Suara
Pemilih dilarang mencoret-coret surat suara yang diterima di dalam bilik suara. Pasal 28 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemilih tidak diperbolehkan untuk membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Surat suara harus diserahkan tanpa adanya coretan atau tanda lainnya.
Dengan mematuhi aturan dan larangan yang berlaku di dalam bilik suara, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar, transparan, dan demokratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: