TPS 5 Muara Teladan Gelar Pemungutan Ulang, Ini Hasilnya
Pemungutan suara ulang--
HARIANMUBA.COM,- TPS 5 Muara Teladan Gelar Pemungutan Ulang, Ini Hasilnya.
Pemungutan suara Ulang dilaksanakan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 05 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemungutan ulang ini dilaksanakan pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin, hasilnya mengejutkan terutama pada Golput yang sebelumnya 60, kini 49 persen.
Kegiatan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini menindaklanjuti surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Banyuasin terkait PSU yang di terima oleh KPU Musi Banyuasin pada Jum'at 16 Februari 2024.
BACA JUGA:Jalan Tol di Makasar Ini Sudah Selesai Kontruksi, Siap Diresmikan
BACA JUGA:Presiden Jokowi Blak-Blakan Ungkap Biang Kerok Kenaikan Harga Beras
Kepala Desa (Kades) Muara Teladan, Syailendra, mengatakan, terkait adanya pemungutan suara ulang (PSU) di Desanya,
"Iya benar hari ini sedang digelar PSU di TPS 05, kawan-kawan media bisa meliput langsung di ujung sana sebelum MBI kebun Sei Djarum," jelasnya
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, M. Sigid Nugroho, SPd,SH, mengatakan, gelaran PSU hari ini kita laksanakan.
“Hal ini menindaklanjuti surat rekomendasi BAWASLU terkait PSU yang di terima oleh KPU pada Jum'at 16 Februari 2024, Atas dasar ini KPU-D Musi Banyuasin fasilitasi PPK untuk melakukan PSU di TPS 05 Desa Muara Teladan, kita sama-sama berharap semoga acara hari ini berjalan kondusif sesuai harapan publik," jelasnya
BACA JUGA:Kembali Dilanjutkan, PPK Sungai Lilin Target Rampungkan Pleno Terbuka Dibawah Sepekan
BACA JUGA:Sah! AHY Resmi Menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
Dijelaskanya, pemungutan Suara Ulang ini sebagai wujud kinerja KPU-D demi menciptakan hasil Pemilu harapan publik yaitu Jujur dan Adil (Jurdil), atas dasar ini semoga kedepannya tidak terjadi lagi pekerjaan 2 kali seperti ini.
“Sebab ini butuh biaya tambahan dan tentunya merugikan negara, Kami selaku ketua KPU-D yang menjabat saat ini agar diperhatikan oleh semua kalangan khususnya pemilik Hak suara sebab mencoblos 2 kali bisa di pidana ada undangan-undangan yang mengaturnya, Harapannya tidak terjadi lagi di pemilu-pemilu akan datang," pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: