Apa Hukumnya Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Ilustrasi--
4. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
BACA JUGA:Kabar Pilgub Sumsel, Mawardi Umumkan Berpasangan Dengan Harnojoyo
BACA JUGA:Pasutri di Kecamatan Lais Diduga Geluti Bisnis Narkoba, Istri Diamankan Suami Berhasil Kabur
5. Orang yang lupa makan sahur.
6. Orang yang dipaksa untuk membatalkan puasanya.
Kewajiban Mengganti Puasa
Orang yang membatalkan puasanya dengan alasan yang syar'i diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT:
“Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
BACA JUGA:Cuma Ada di Indonesia, Berikut 6 Tradisi Unik Sambut Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Es Buah Saat Buka Puasa
Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang syar'i hukumnya haram dan diwajibkan untuk mengganti puasa dan membayar fidyah.
Sedangkan membatalkan puasa dengan alasan yang syar'i hukumnya mubah dan diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: