Apa Hukumnya Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Apa Hukumnya Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Ilustrasi--

Membatalkan puasa dengan alasan yang syar'i hukumnya mubah atau diperbolehkan. Beberapa alasan yang syar'i tersebut antara lain:

1. Sakit: Orang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan membatalkan puasanya.

BACA JUGA:Beginilah Kondisi Jalan Menuju Desa di Kecamatan Lais, Cukup Memprihatinkan

BACA JUGA:Cegah Berkembang Penyakit, Warga Kelurahan Ngulak 1 Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

2. Musafir: Orang yang sedang bepergian jauh diperbolehkan membatalkan puasanya.

3. Lansia: Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa diperbolehkan membatalkan puasanya.

4. Wanita hamil dan menyusui: Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayinya diperbolehkan membatalkan puasanya.

5. Haid: Wanita yang sedang haid wajib membatalkan puasanya.

Golongan yang Diperbolehkan Membatalkan Puasa

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kades di Muba Ini Bagi-Bagi Ayam dan Paket Sembako

BACA JUGA:RESMI! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Berikut adalah beberapa golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa tanpa diwajibkan membayar fidyah:

1. Orang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa.

2. Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa.

3. Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: