Gelar Operasi Pekat Musi, Polsek Sekayu Amankan Pria Pemilik 1 Pucuk Senpi Ilegal

Gelar Operasi Pekat Musi, Polsek Sekayu Amankan Pria Pemilik 1 Pucuk Senpi Ilegal

Tersangka bersama barang bukti senpi ilegal--

Tujuan nya agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya. ungkap Suven.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," jelasnya.

BACA JUGA:Tampil Cantik Dibulan Ramadhan, Berikut 8 Trend Fashion Muslim Kekinian

BACA JUGA:WAW! Banyuasin Ternyata Masuk 5 Besar Angka Perceraian Tertinggi di Sumsel

"Yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun," tutup Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: