Waspada Kosmetik Berbahaya, BPOM RI Resmi Cabut Izin Edar 4 Jenis Kosmetik Ini
--
• Unduh aplikasi BPOM Mobile di Play Store atau App Store
• Jika kosmetik ada barcode, scan barcode tersebut dengan cara klik Scan Produk
• Jika taidak ada, periksa melalui Nomor Izin Edar dengan cara memasukkan nomor registrasi, nama produk, atau nama produsen.
BACA JUGA:Perangkat Desa Berpeluang Terima THR, Honorer Kemungkinan Tidak Dapat
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Sinergitas BI Sumsel Bersama Pemda Guna Jaga Stabilitas Daerah
• Klik Cari produk
Jika produk dikenali akan langsung muncul notifikasi berupa informasi izin edar. Tapi jika tidak, bisa dipastikan jika kosmetik yang dipakai tidak terdaftar secara resmi di BPOM dan patut dicurigain kandungannya.
3 Kandungan Berbahaya yang Harus Diwaspadai Menurut BPOM
Dilansir dari laman resmi Instagram BPOM RI, ada beberapa kandungan berbahaya pada make up yang wajib diwaspadai sebagai berikut:
1. Merah K3: Kandungan ini wajib dihindari karena bersifat karsinogenik alias rentan menimbulkan kanker hati hingga gangguan fungsi hati.
BACA JUGA:Bukan Main Hp, Melihat Aktifitas Anak-anak di Sanga Desa Mengisi Bulan Ramadhan
2. Merah K10: Jika kandungan ini dipakai dalam jangka waktu yang lama dapat memicu gangguan hati hingga menyebabkan kanker.
3. Jingga K1: Kandungan berbahaya karena dapat memicu iritasi di saluran pencernaan, menimbulkan kerusakan hati, hingga berakhir kanker.
Selain 3 kandungan berbahaya yang harus diwaspadai, Reri Indriani selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ciri-ciri kosmetik berbahaya, yaitu;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: