Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor, Beraksi Dihalaman Masjid

Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor, Beraksi Dihalaman Masjid

Kedua tersangka curanmor saat diamankan--

"Alhamdulillah berkat adanya cctv yang dipasang dan hasil penyelidikan yang mendalam tersangka berhasil kami tangkap," tambahnya.

Kedua tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP Jo pasal 480 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Kisah Malaikat Harut dan Marut, Dua Malaikat yang Mengajarkan Sihir Pada Manusia

BACA JUGA:Hindari Tabrakan, Truk Bermuatan Sembako Timpa Rumah Warga Epil Kecamatan Lais

"Tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: