Kasatreskrim Polres Banyuasin Dilaporkan Ke Propam Polda Sumsel, Ini Penyebabnya

Kasatreskrim Polres Banyuasin Dilaporkan Ke Propam Polda Sumsel, Ini Penyebabnya

Kasatreskrim Polres Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel--

HARIANMUBA.COM,- Kasat Reskrim Polres Banyuasin kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.

Padahal, belum genap sebulan menduduki jabatan menggantikan Kasat Reskrim sebelumnya yang juga bermasalah dan dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.

Pama Polres Banyuasin berinsial AKP TP ini bersama sejumlah anggotanya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

Dalam kasus dugaan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang petani plasma di Kabupaten Banyuasin bernama Basri. 

BACA JUGA:Menyedihkan, Jembatan Mangunjaya Jadi Korban Kejahilan Orang Tak Dikenal

BACA JUGA:PKL di Depan Rumdin Teriaki Pj Bupati Apriyadi : Jangan Bubarkan Kami Pak

Septiani SH dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) selaku kuasa hukum Baharudin mengatakan laporan tersebut atas sangkaan telah melakukan tindak penggelapan dalan jabatan.

"Padahal saat ini masih terkait kasus ini juga tengah ada gugatan perdata," terang Septiani usai melapor ke unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Rabu 20 Maret 2024 siang.  

Karena itu, pihaknya tak terima dengan tindak penangkapan dan penahanan yang dinilai mengangkangi Surat Telegram (ST) Kapolri.

"Proses hukum terhadap kasus pidana yang masih ada gugatan perdata haruslah ditangguhkan menunggu putusan dari kasus perdata," beber Septiani.

BACA JUGA:Pemkab Muba Terus Gencar Kendalikan Inflasi dengan Operasi Pasar di Bulan Ramadan

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Sinergi Bersama Balai Karantina Tingkatkan Ekspor Komoditas Pertanian hingga Peternakan

Untuk itu, mewakili kliennya melaporkan oknum Kasat Reskrim Polres Banyuasin dan anak buahnya karena melakukan penangkapan tidak mengindahkan surat telegram Kapolri.

Septiani menambahkan, awalnya pada 2 September 2023 lalu kliennya dilaporkan ke Polres Banyuasin, terkait kasus dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: