Kasatreskrim Polres Banyuasin Dilaporkan Ke Propam Polda Sumsel, Ini Penyebabnya

Kasatreskrim Polres Banyuasin Dilaporkan Ke Propam Polda Sumsel, Ini Penyebabnya

Kasatreskrim Polres Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel--

"Klien kami merupakan pengurus Koperasi Cahaya Bersama Sawit Banyuasin yang dilaporkan pihak perusahaan sawit yang membuka plasma," ungkapnya. 

Lalu, laporan itu diproses oleh Satreskrim Polres Banyuasin. Namun, sekitar dua hari lalu pihak Polres Banyuasin melakukan penggeledahan dan menangkap dsn mengamankan Basri di rumahnya.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengatasi Pegal Pegal Saat Bangun Tidur

BACA JUGA:Cocok untuk Hidangan Lebaran, Berikut Cara Membuat Bolu Jadul yang Lezat

"Sebelumnya, pada 1 Februari 2024 lalu mewakili klien kami telah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Pangkalan Balai. Dan seharusnya, selaku penyidik yang sudah mengetahui ST Kapolri jika ada kasus sama yang dilaporkan ke perdata harus ditunda terlebih dulu untuk proses hukum pidananya," tambah Septiani. 

Pihaknya juga menduga, jika pada saat penangkapan pihak keluarga tidak ditunjukkan surat penangkapan sehingga diduga cacat prosedural.

Untuk gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Pangkalan Balai sehubungan dengan persoalan tanah kepada tergugat I mengembalikan 1.393 hektare lahan plasma dengan menambah jumlah CPP.

"Itu berdasarkan Jumlah SK Bupati Banyuasin seluas 898 Hektar. Dari laporan ini kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk dapat memerintahkan dihentikannya lebih dulu proses hukum dan meminta penyidik agar melepaskan klien kami hingga proses gugatan perdata ada keputusan," tutupnya. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: