Donor Darah Saat Puasa, Batalkah? Simak Penjelasannya

Donor Darah Saat Puasa, Batalkah? Simak Penjelasannya

Ilustrasi--

Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya, sebagaimana ia tulis dalam kitab monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320). 

Menurutnya, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan, (1) tidak ada nashnya dan (2) tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan. 

BACA JUGA:3 Jenis Surah Dalam Al Quran yang Dianjurkan Dibaca Saat Salat Tahajud

BACA JUGA:Pabrik Milik PT ASSA di Tenggaro Kecil Kecamatan Keluang Dilaporkan ke DLH Muba, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa. 

Selain itu, Syekh Wahbah juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. Ia menegaskan:

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ. 

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

BACA JUGA:Kendalikan Hama Tikus, BPTPH Sumsel Bangun 5 Unit Rumah Burung Hantu di Areal Persawahan di Sanga Desa

BACA JUGA:19 Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Dibongkar Mandiri

Dengan demikian, jika menilik dari pandangan di atas bisa disimpulkan, bahwa kegiatan donor darah itu tidak membatalkan puasa. Tulisan ini diolah dari artikel keislaman berjudul Hukum Donor Darah saat Puasa, Ditulis: Ahmad Hanan (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: