Diamankan Terlibat Kasus Pencurian, Warga Sinar Tungkal Kedapatan Simpan Senpi Rakitan

Diamankan Terlibat Kasus Pencurian, Warga Sinar Tungkal Kedapatan Simpan Senpi Rakitan

Tersangka saat diamankan polisi--

HARIANMUBA.COM,- Diamankan Terlibat Kasus Pencurian, Warga Sinar Tungkal Kedapatan Simpan Senpi Rakitan.

Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.

Peribahasa ini sangat tepat dengan apa yang telah dilakukan oleh Polsek Bayung lencir.

Bagaimana tidak mereka mengungkap satu kasus tindak pidana, ternyata tersangka juga melakukan tindak pidana lain. 

BACA JUGA:10 Tokoh Ini Dinilai Layak Jadi Bupati Musi Banyuasin, Bakal Maju Pilkada 2024?

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 5 Perbuatan yang Dapat Mengurangi Pahala Puasa

Tersangka dimaksud adalah Anto Kurniawan (29) warga sinar Tungkal kecamatan Tungkal jaya.

Pria ini diamankan pada hari Jum'at 22 Maret 2024) sekira pukul 16.00 wib di desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir.

Ia ditangkap oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH, dalam kasus pencurian.

Terhadap barang dan uang milik korban Sucipto (52) yang terjadi pada hari Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib dirumah korban di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Top BUMD Award 2024

BACA JUGA:Terbaru! Dampak Gempa Bumi di Bengkulu Selatan, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Rabu 22 Juni 2022.

Kali ini dirumah korban Sri Sakti Setyowati di desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B- 112/VI/2022/Sumsel/Muba/Sek BYL, tanggal.22 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: