Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW

Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM - DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan revisi terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Salah satu isi revisi UU Desa tersebut adalah terkait besaran gaji terbaru kepala desa, Sekdes, Perades dan ketua RT/RW.

Dari berbagai sumber yang dikutif Minggu 14 April 2024, ini daftar gaji terbaru 2024 kepala desa, sekdes, perades dan ketua RT/RW di seluruh Indonesia.

1. Gaji Kepala Desa

BACA JUGA:Yamaha Janus 2024, Desain Retro Klasik & Fitur Canggih

BACA JUGA:Tips Sederhana Mengatasi Kebosanan dalam Hubungan

Gaji Kepala desa beserta tunjangan atau penghasilan kepala desa ditetapkan paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Gaji seorang lurah Berbeda dengan kepala desa. Gaji lurah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Dijelaskan secara rinci dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D.

Kemudian lurah berhak terhadap gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp4.797.000.

BACA JUGA:Jenazah Pria Ditemukan di Kebun Kopi Desa Muara Lintang Baru Empat Lawang

BACA JUGA:Kilometer atau Bulan, Waktu yang Tepat untuk Mengganti Oli Mesin Mobil, Berikut Penjelasannya

2. Gaji Sekretaris Desa

Adapun Besaran gaji Sekretaris Desa atau Sekdes serta tunjangan atau penghasilannya ditetapkan desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: