Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW

Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW

Ilustrasi--

BACA JUGA:Hanya Berjarak 5 KM dari Perbatasan, Warga Muba Banyak Kunjungi Wisata di Musi Rawas Ini

- Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.

- Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW.

- Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW.

- Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.

BACA JUGA:Dalam Rangka Suasana Lebaran Idul Fitri, Polsek Lalan Silahturahmi ke Ponpes

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur

- Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.

- Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.

Dalam revisi UU Desa juga diatur ulang tugas dan fungsi kepala dusun selaku perangkat desa yang membantu kades dalam mengelola pemerintahan dan wilayah desa.

Jika mengaacu pada Permendagri nomo 84 tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa, disebutkan bahwa tugas dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Ambruknyo Ruko 3 Lantai di Kota Palembang

BACA JUGA:Ini Cara Atasi Radang Tenggorokan Akibat Terlalu Sering Konsumsi Minuman Bersoda

– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat

– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: