Beli LPG 3 Kg Pakai KTP? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

Ilustrasi gas 3 kg--

HARIANMUBA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 Kg melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024. 

Pemerintah memberikan waktu kepada masyarakat hingga 31 Desember 2023 untuk mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 Kg.

Namun rencana tersebut ditunda karena jumlah masyarakat yang mendaftar untuk membeli elpiji 3kg masih sedikit.

Data yang dirilis Kementerian ESDM menunjukkan baru 31,5 juta orang yang terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Ini 10 Daftar Kabupaten Terkaya di Indonesia, Pulau Sumatera Hanya Diwakili 2 Kabupaten

BACA JUGA:Rekomendasi Channel YouTube Edukatif dan Menyenangkan untuk Anak

Target awalnya adalah 31 Januari 2024. Namun hingga 31 Desember 2023, ternyata NIK yang terdaftar baru sebanyak 31,5 juta. Oleh karena itu diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Lantas, bagaimana cara mendaftar?

Cara mendaftar menjadi pembeli elpiji 3kg sangatlah mudah. Masyarakat yang merasa masih membutuhkan elpiji 3kg cukup membawa foto KTP, Kartu Keluarga (KK), dan tempat konsumen kelompok usaha kecilnya pada saat pendaftaran. 

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dipindahkan ke gudang resmi Pertamina untuk pendataan. Staf pangkalan kemudian akan mendaftarkan karyawannya agar bisa membeli elpiji 3 kilo.

BACA JUGA:7 Cara Agar Tetap Bahagia dan Bersahaja Walaupun Tidak Kaya

BACA JUGA:Tahukah Anda, Tabur Garam Ke Mesin Cuci saat Digunakan Ternyata Miliki 4 Manfaat Ini

Data tersebut akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Cara membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP Masyarakat yang terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg dengan mengirimkan KTP ke pangkalan resmi Pertamina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: