Terbukti Melalui Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu

Terbukti Melalui Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu

Oknum Polisi saat dilakukan pemeriksaan--

"Yang bersangkutan dikenakan pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas AKBP Hendrawan.

Ancaman sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu L adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: