Terbukti Melalui Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu
![Terbukti Melalui Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu](https://harianmuba.disway.id/upload/07ee580e1976ab1c830bd046eaeeadef.jpg)
Oknum Polisi saat dilakukan pemeriksaan--
"Yang bersangkutan dikenakan pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas AKBP Hendrawan.
Ancaman sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu L adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: