Simpan Sabu Seberat 93,35 gram, Oknum Polisi di Muratara Ditangkap
Ilustrasi--
HARIANMUBA.COM – Diresnarkoba Polda Sumatera Selatan dan Propam Polres Mutara menangkap Seorang oknum polisi di Musi Rawas Utara (Muratara) karena menyimpan sabu di kediamannya.
Penangkapan itu terjadi pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di Perumahan Griya Pangeran Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Oknum polisi yang ditangkap adalah Brigadir AK (31). Dari oknum ini diamankan barang bukti sembilan paket plastik diduga sabu dengan berat 93,35 gram dan kotak kacamata warna hitam.
Dikutip dari Linggaupos.co.id, penangkapan ini dipimpin Unit Timsus IT dipimpin Wadirresnarkoba AKBP Harissandi dan Kanit Timsus IT Iptu M Andrian dan anggota Propam Polres Muratara.
BACA JUGA:Kawasaki Z650RS 2024, Motor Sport Retro 650 cc Terbaru di Pasar Jepang
BACA JUGA:Resep Jus Mentimun yang Segar Untuk Penurun Kolesterol dan Tekanan Darah
Dijelaskan bahwa oknum Brigadir AK ini diamankan kemudian dibawa ke Propam Polres Muratara. Selanjutnya diakukan cek urine, dan hasilnya positif mengandung Amphetamine.
Kemudian oknum ini dibawa menuju ke rumahnya, di Perumahan Griya Pangeran. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di lubang angin kamar.
Tepatnya sembilan paket plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 93,35 gram.
Selanjutnya untuk barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumatera Selatan untuk diproses lebih lanjut dan untuk pengembangan.
BACA JUGA:Masih Lintasi Jembatan Darurat, Warga Dana Cala Muba Menanti Perbaikan Jembatan Permanen
BACA JUGA:Kunjungan ke Sanga Desa, Anggota Dewan Ini Beri Kabar Gembira Terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan
Terpisah Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani kepada wartawan menjelaskan kasusnya masih lidik. “Kasusnya masik lidik,” jelasnya dikutip Selasa 28 Mei 2024.
Di tempat lain, seorang oknum Ibu Bhayangkari di Musi Rawas ditangkap karena kasus yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: