Terbukti Melalui Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu

Terbukti Melalui Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu

Oknum Polisi saat dilakukan pemeriksaan--

HARIANMUBA.COM,- Terbukti Melalui Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melanggar hukum.

Hal ini dibuktikan dengan penindakan terhadap Briptu L yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kami telah melakukan penindakan secara tegas kepada anggota sesuai fakta kejadian dimaksud," ujar AKBP Hendrawan Susanto pada Minggu 21 April 2024.

BACA JUGA:Polisi Himbau Sopir dan Kernet Bus yang Ditabrak Kereta Api di Martapura Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Keberadaan Tempat Sampah Ilegal di Sanga Desa Merusak Pemandangan

Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak media yang telah memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut, hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota kedepan," terangnya.

Lebih lanjut, AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan video dan gambar yang diduga menunjukkan Briptu L menggunakan narkotika pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah OKI.

Video berdurasi 46 detik yang diduga menunjukkan Briptu L sedang meracik dan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam pirex.

BACA JUGA:Perlu Diketahui, 5 Jenis Tanaman Ini Cocok Ditanam Didalam Ruangan, Bisa Hasilkan Oksigen

BACA JUGA:Heboh, Penemuan Jenazah Bocah Laki-Laki di Watervang Lubuk Linggau, Identitas Belum Diketahui

Saat ini, Briptu L tengah menjalani pemeriksaan untuk pembuktian perkara. Pemeriksaan urine terhadap Briptu L menunjukkan hasil positif mengandung Zat Amfetamin dan Meta amfetamin.

Sebagai konsekuensi, Briptu L telah ditempatkan di Patsus (tempat khusus) atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu dan akan diberkas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: