Polda Sumsel Bongkar Aktifitas Jual Beli Akun whatsapp, Dipasarkan Ke Luar Negeri, Berikut Faktanya
Sindikat jual beli aku WhatsApp yang berhasil dibongkar Polda Sumsel--
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi online di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Tersangka NOF si pelaku utama diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu 24 April 2024
BACA JUGA:Penderita Asam Urat, Baiknya Hindari 6 Buah Ini
BACA JUGA:Mengalami Kemajuan Cukup Siginifikan, Begini Progres Pembangunan Tol Padang Sicincin
Dan ternyata, di rumahnya tersebut ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.
aktivitas tersebut dicurigai berkaitan dengan judi online yang saat ini tengah didalami pihak kepolisian.
“Lalu kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti.
Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki,” ungpak Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Selasa 30 April 2024.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CASN dan PPPK
BACA JUGA:Mewah dan Elegan Segini Harga New Honda Civic Turbo
2. Modus Pelaku Gunakan Identitas Orang Lain
Dalam melancarkan bisnis illegal tersebut, para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain.
Lewat nomor WhatsApp yang diperjualbelikan kepada orang lain, mereka diduga telah melakukan transmisi konten judi online.
“Para pelaku ini melakukan modus dengan cara melakukan jual beli akun WhatsApp yang sudah teregister dengan identitas atau NIK orang lain, kemudian akun ini dijual ke luar negeri,” ungkap Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: