Polda Sumsel Bongkar Aktifitas Jual Beli Akun whatsapp, Dipasarkan Ke Luar Negeri, Berikut Faktanya
Sindikat jual beli aku WhatsApp yang berhasil dibongkar Polda Sumsel--
HARIANMUBA.COM,- Polda Sumsel Bongkar Aktifitas Jual Beli Akun whatsapp, Dipasarkan Ke Luar Negeri, 5 Pelaku Perempuan.
Kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap aktifitas sindikat illegal access (pentransmisian ilegal).
Modus yang mereka gunakan adalah melakukan jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian digunakan untuk judi online.
Polda Sumsel berhasil menangkap 7 orang komplotan yang terlibat tindak pidana siber di Palembang.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Qurban di Sanga Desa Masih Sepi Pembeli
BACA JUGA:Akan Bertarung Pada Pilkada Muba 2024, Ini Profil Para Bakal Calon Bupati Muba
Mereka terdiri dari lima orang Perempuan dan dua orang laki-laki.
Pelaku utama atau otak dari komplotan jual beli akun WhatsApp ini adalah NOF (35).
Dia kemudian merekrut enam orang lainnya sebagai karyawan, yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
Fakta-Fakta dari kasus jual beli akun WhatsApp ini sebagai berikut:
BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan, Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba
1. Berawal dari Laporan Judi Online
Pihak Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: