Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pembahasan 6 Raperda
![Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pembahasan 6 Raperda](https://harianmuba.disway.id/upload/ca4e643d14cc6d142c7cdba4340beefd.jpg)
Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pembahasan 6 Raperda--
HARIANMUBA.COM- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyampaikan jawaban atas pandangan umum berbagai fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPRD Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
Dalam kesempatan ini, Fatoni memberikan tanggapan, jawaban dan penjelasan atas pertanyaan, saran, masukan, harapan serta imbauan yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel pada Senin 29 April lalu.
BACA JUGA:Sah! Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun
Pada jawabannya, Fatoni menjelaskan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Menurutnya, pengajuan Raperda RTRW Provinsi harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW nasional.
Penyusunan RTRW Provinsi telah dikoordinasikan dan mengakomodir substansi dari seluruh RTRW Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel melalui rapat internal, serta telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN selaku penanggungjawab RTRW nasional dan dipastikan bahwa RTRW Provinsi ini tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten/Kota di Sumsel.
"Raperda ini memuat substansi yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tersebut, sehingga permasalah terkait alih fungsi lahan dapat diminimalisir dan selaras dengan peruntukan penataan ruang sebagaimana mestinya. Penyusunan Raperda RTRW provinsi telah selaras dan mempedomani peraturan dan ketentuan yang menjadi dasar hukum Raperda yang dimaksud,” jelasnya.
BACA JUGA:Saat Terserang Flu, Makanan-makanan Ini Sebaiknya Dihindari
Selanjutnya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Fatoni menerangkan upaya mitigasi bencana harus segera dilakukan agar dapat mengurangi resiko terjadinya bencana di masa yang akan datang dengan mengimplementasikan dan mensinkronisasikan kebijakan pusat dan daerah sesuai kondisi lingkungan di provinsi Sumsel.
Terhadap proses pembangunan di Sumsel, harus terlebih dahulu disertai dokumen kajian lingkungan hidup strategis.
"Kami sependapat bahwa dokumen tersebut tidak hanya sebatas dokumen formal, akan tetapi dapat dijadikan acuan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lahan agar keseimbangan lingkungan hidup dapat tercapai,” ucap Fatoni.
BACA JUGA:Belum Ditemukan, Warga Kecamatan Lalan Korban Terkaman Buaya Masih Terus Dicari
Terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel. Fatoni menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah melakukan beberapa langkah strategis dan terukur dalam rangka mendukung para inovator di Sumsel dalam mengembangkan dan meningkatkan inovasi di segala bidang.
"Mengadakan lomba inovator Sumsel dengan memberikan penghargaan berupa piala, piagam penghargaan dan uang pembinaan. Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan diseminasi hasil inovasi ke masyarakat melalui tayangan podcast One Day One Innovation. Meningkatkan indeks inovasi daerah melalui Innovative Government Award (IGA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: