Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

Pj Bipayi Muba --

HARIANMUBA.COM,- Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin.

Guna mewujudkan ruang wilayah aman, produktif dan berkelanjutan serta meningkatkan Investasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi memaparkan rancangan peraturan kepala Daerah (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Hal ini disampaikannya langsung dihadapan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ir Cabriel Triwibawa M.Eng Sc.

BACA JUGA:Tapak Dara, Obat Herbal Alami yang Bisa Mengobati Penyakit Kanker

BACA JUGA:Halal dan Anti Riba, Ini Pinjol Resmi Syariah Cepat Cair Legal Terdaftar OJK

Dalam rapat Koordinasi Lintas Sektor di Balroom Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.

Rakor yang digelar ini menindaklanjuti surat Pj Bupati Muba pada tanggal 26 April 2024 lalu, perihal permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sungai Lilin. 

Selain Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Kementerian juga mengundang Kepala Daerah lainnya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi membuka paparannya dengan menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen akan menetapkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Kawasan perkotaan Sungai Lilin.

BACA JUGA:Heboh Video Seorang Pria Hendak Culik Anak di Keluang Diamankan, Cek Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Minum Air Putih Sebelum Tidur Bisa Bikin Ginjal Rusak?Ini Jawaban Ahli Naturopati dr Cahyono

"Kawasan perkotaan Sungai Lilin ini pak, berdasarkan aspek fungsional dan administrasinya memiliki luas 2.723,62 hektare, yang terdiri dari 3 (tiga) sub wilayah perencanaan (SWP) yang berada pada sebagian di Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, sebagian Desa Mekar Jadi, sebagian Desa Pinang Banjar; dan sebagian Desa Sri Gunung," jelasnya.

Tujuan penataan ruang RDTR Kawasan perkotaan Sungai Lilin adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan Sungai Lilin sebagai centra ekonomi berbasis perdagangan dan jasa yang aman dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: