Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin
Pj Bipayi Muba --
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemkab Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2024 terhadap proses persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin.
Sandi berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi, sehingga lanjutnya RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Buntut Meninggalnya Pria Karena OD, Pemilik Hajatan Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga Bumbu Dapur di Sanga Desa Masih Stabil
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, maka kami berkomitmen akan segera menetapkan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN,"Pungkasnya.
Turut hadir mendampingi diantaranya, Kepala dinas PUPR Muba Alva Elan, SST MPSDA., Kepala Dinas PMPTSP Muba Riki Junaidi, AP MSi., Kepala DTPHP Muba Ir. A Thamrin, Plt. Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho, ST MSi., Kepala Bappeda diwakili, kepala DHL diwakili Kabid PDTL Ilham ST MSI, Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Pranata Humas Ahli Muda Slamet Rianto SE MSi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: