Di Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni melaunching Kantor dokumen elektronik--
HARIANMUBA. COM, -Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni secara resmi melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.
Bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang, Kamis kemarin.
Telah di launchingnya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel ini.
Maka Sumsel merupakan Provinsi ke lima (5) se Indonesia yang memiliki Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik terlengkap yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.
Dalam arahannya Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan ucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Sumsel yang telah mewujudkan Kantor Dokumen Elektronik secara lengkap hingga ke 17 Kabupaten dan Kota se Sumsel tersebut.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini, jika memerlukan bantuan kami siap membantu. kami bersyukur dan berterimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menjadikan Sumsel sebagai tempat kegiatan ini. Alhamdulillah Sumsel menjadi Provinsi terlengkap, Sumsel satu-satunya launching yang diikuti oleh seluruh Kabupaten dan Kota ini merupakan berkah bagi Sumsel," kata Fafoni mengawali sambutannya.
BACA JUGA:Balita Diduga Dianiaya, IRT di Palembang Lapor ke Polisi, Berikut Kronologisnya
Lebih jauh Fatoni menyebut kegiatan Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 melengkapi program kegiatan serentak yang selama ini telah berjalan di Provinsi Sumsel.
"Karena di Sumsel pelaksanaanya dilakukan seluruh Kabupaten dan Kota secara serentak maka khusus di Sumsel kita jadikan launching ini menjadi gerakan serentak menjadi Gerakan Launching Kantor Penerbitan Elektronik Serentak se Sumsel tahun 2024. Ini dilakukan bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Sumsel," ujarnya.
BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan Pembongkaran Tempat Penyulingan Minyak di Keluang, Sempat Dihadang Emak Emak
Menurut dia kepemilikan dokumen kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat perlu kepastian karena itu sertifikat harus dimiliki agar lebih terjamin dari segi hukum. Untuk itu , Fatoni berharap keberadaan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen kepemilikan tanahnya secara elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: