Berdalih Untuk Ritual Masuk Jaranan Kepang, Remaja di Musi Rawas Jadi Korban Rudapaksa Satu Keluarga

Berdalih Untuk Ritual Masuk Jaranan Kepang, Remaja di Musi Rawas Jadi Korban Rudapaksa Satu Keluarga

Berdalih Untuk Ritual Masuk Jaranan Kepang, Remaja di Musi Rawas Jadi Korban Rudapaksa Satu Keluarga--

HARIANMUBA.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Keluarga tersebut menggunakan modus ritual jaranan kuda kepang untuk memperdaya korban.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, menjelaskan bahwa korban adalah remaja yang baru berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah adik korban yaitu Z melihat secara langsung saudara perempuannya disetubuhi Bambang (20) anak Tumin yang merupakan pimpinan komunitas jaranan kuda kepang. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke ibu korban dan diadukan ke pihak kepolisian.

 BACA JUGA:Puluhan Tempat Penyulingan Minyak di Bongkar, Warga Berharap Ada Perhatian Pasca Penutupan

Awalnya korban ingin bergabung dengan komunitas jaranan kuda kepang milik Tumin (64) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, awal November 2023 lalu.

"Untuk pelakunya sudah ditangkap empat orang, memang satu keluarga. Tapi mereka ada peranan masing-masing, ada yang menyetubuji korban dan ada juga yang menjual korban dan ada juga yang mengiming-imingi korban," jelasnya.

Dari keterangan korban yang diakui tersangka, saat korban masuk ke komunitas jaranan kepang milik Tumin, korban diberikan syarat oleh Tumin sang pemilik Jaranan, agar mandi kembang malam hari dan menginap di rumahnya selama satu malam.

Karena percaya akan kesaktian Tumin yang kebal senjata tajam, tidak mempan dibakar api dan mampu mengunyah beling kaca, serta mematahkan besi, akhirnya korban menurutinya, setelah dimandikan tumin dengan kembang malam hari.

 BACA JUGA:Richard Cahyadi Ditunjuk Jabat Plt Kadis PMD Muba

Harum tubuh Bunga, semakin membuat Tumin kelinjangan. Korban diminta masuk ke dalam kamar untuk tidur dan ditemani Tumin.

Saat korban tertidur, Tumin dengan modus kesaktiannya, memperdaya korban lalu menggerayangi tubuh korban dan menyetubuhinya.

Bunga sempat sadar dirudapaksa oleh Tumin, namun korban takut terhadap tersangka.

Selanjutnya, keterangan tersangka kepada penyidik Polres Musi Rawas (Mura), bahwa korban juga sempat dipaksa oleh Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: