Warga Peninggalan Diamankan Polisi, Tertangkap Basah Pindahkan Buah Sawit Diduga Hasil Curian

Warga Peninggalan Diamankan Polisi, Tertangkap Basah Pindahkan Buah Sawit Diduga Hasil Curian

Tersangka bersama barang bukti--

Berikut alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merk Viar tanpa plat nomor polisi. Jelasnya.

Tersangka JA saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal jaya, dan ia kami kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. tutup Febri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: