Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Lumpatan 1 Muba Dituntut Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Lumpatan 1 Muba Dituntut Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan 1 keluarga di Desa Lumpatan 1--

HARIANMUBA.COM,- Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Lumpatan 1 Muba Dituntut Hukuman Mati.

Masih ingat kasus meninggalnya 1 keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba.

Senin 11 Juli 2024 kasus telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati, ia dikenakan pasan 340 KUHP.

BACA JUGA:Sekda Supriono Terima Audiensi Plh Kanwil Kemenkumham Sumsel Bahas MIPC 2024

BACA JUGA:Target Capai Angka 13,6 % Tahun 2024, Muba Terus Genjot Penurunan Stunting

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, langsung membacakan tuntutan yang ada.

" Terdakwa kita kenakan tuntutan hukuman mati," Armein. 

Lantaran terdakwa dinilai keji dan sadis melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.

Dalam fakta persidangan terdakwa membunuh korban Heri dipukul balok kayu, ternyata belum meninggal.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Berkas Administrasi Sekolah Kedinasan 2024

BACA JUGA:Motor Matic Jadi Pilihan Efisien Ditengah Peningkatan Harga BBM

Lalu ditunggu terdakwa sampai sadar dan dipukul bertubi-tubi sampai mati. Belum puas terdakwa bunuh neneknya dan kedua anak korban.

Salah satu anak korban dikubur di septi tank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: