Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Lumpatan 1 Muba Dituntut Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan 1 keluarga di Desa Lumpatan 1--
BACA JUGA:Warga Sanga Desa Mengeluh, Jaringan Internet di Sanga Desa Terputus
Berawal ketika tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba.
Tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone.
Saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok.
Korban Heri mengambil parang mengajaknya berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali.
BACA JUGA:Pengguna Jalan Resah, Masih Ada Truk m Parkir di Bahu Badan Jalan Sekayu - Betung
BACA JUGA:Truk Box Muatan Wartel, Masuk Sungai Kecil di Kecamatan Betung, Begini Kronologisnya
Dengan kondisi terjatuh, korban Heri lari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka Eeng.
Tersangka kembali menyerang dan memukul lagi di bagian kepala korban menggunakan kayu bakar.
Di kamar tersebut ada korban Masturah alias Zurah, orang tua korban Heri.
Korban Zurah juga langsung dipukul oleh tersangka Eeng sebanyak dua kali di bagian kepala lalu tangan korban Zurah diikat oleh tersangka Eeng.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Belajar ke Muba, Tiru Kebijakan Cara Ganti Rugi Daerah
Kemudian, melihat anak korban Marchello dan Barbye lari ke luar rumah, tersangka Eeng langsung mengejarnya dan memukul bagian kepala anak tersebut berkali-kali hingga tidak bergerak.
Oleh tersangka Eeng menendang korban Barbye hingga masuk ke dalam lubang septitank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: