Pengedar Narkoba Diamankan Polisi, Simpan BB di Pelepah Kelapa
![Pengedar Narkoba Diamankan Polisi, Simpan BB di Pelepah Kelapa](https://harianmuba.disway.id/upload/5af714f5d76a802a647fa11ca3660d29.jpg)
Tersangka dan barang bukti yang diamankan--
BACA JUGA:Dua Tol Trans Sumatera di Sumsel Bakal Segera Tersambung, Begini Perkembangannya
Tersangka langsung di bawa ke Polres Mura, diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.(zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: