Warga Bayung Lencir Ini Meninggal Ditangan Teman Dekatnya, Ini Penyebabnya
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan--
Beberapa jam setelah kejadian, aparat Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan tersangka Andi.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena tidak senang telah dituduh mencuri oleh korban,” ungkap Agus.
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi, Jadikan Momentum Hari Raya Idul Adha Memupuk Rasa Kepedulian Kepada Sesama
BACA JUGA:Kemendes PDTT Ingin Bank Desa Terbentuk Disetiap Desa
Dari perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.
Jaket dan celana jeans yang dikenakan korban, sandal milik tersangka dan korban, serta sepeda motor tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tegasnya.
Tersangka Andi dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir, untuk kepentingan proses hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: