Diduga Beli Barang Hasil Curian, Warga Lalan Diamankan Polisi

Polsek lalan mengamankan pria yang membeli barang curian--
HARIANMUBA.COM,- Diduga Beli Barang Hasil Curian, Warga Lalan Diamankan Polisi.
Sungguh sial nasib warga Kecamatan Lalan Kabupaten Muba ini.
Ia harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga sudah membeli barang hasil curian.
Warga tersebut berinisial AS (27) warga Desa Karang Tirta Kecamatan Lalan.
BACA JUGA:Sempat Delay 13 Jam, Akhirnya Jemaah Haji Kloter 1 Muba Tiba di Asrama Haji
BACA JUGA:Petani di Muratara Diamankan Polisi, Diduga Redupaksa Ponakan Sendiri
Pria ini diamankan Pihak Polsek Lalan pada Jumat 21 Juni 2024.
AS mmembeli chromebook diduga hasil curian seharga Rp 500 ribu dari tersangka S yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK, Melalui Kapolsek Lalan, IPTU Zulkarnain Afianata membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap AS atas dugaan penadahan bahan curian.
Zulkarnain menjelaskan, penangkapan AS atas perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Perumpung Raya, Kecamatan Lalan pada Jumat 21 Juni 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Jual Beli Bibit Kelapa Sawit jadi Trend Usaha Baru Dikalangan Petani
BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Begini Tips Mengajukan Pinjol Agar Cepat Cair
“Barang sekolah berupa 2 buah chromebook merek acer dan 1 unit speaker aktif merk advance hilang dicuri. Hingga mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah,” jelas Zulkarnain, Minggu 23 Juni 2024.
Atas laporan pencurian tersebut, pihak Polsek Lalan melakukan serangkaian penyelidikan hingga petugas mendapatkan informasi terduga pelaku pencurian hendak menjual barang curian tersebut melalui media sosial facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: