Sudah Diamankan Satreskrim Polres Muba, Pria Yang Redupaksa Anak Sendiri Terancam 15 Tahun Penjara
Sudah Diamankan Satreskrim Polres Muba, Pria Yang Redupaksa Anak Sendiri Terancam 15 Tahun Penjara--
HARIANMUBA.COM,- Sudah Diamankan Satreskrim Polres Muba, Pria yang Redupaksa Anak Sendiri Terancam 15 Tahun Penjara.
Arti peribahasa Sejahat-jahatnya harimau, tak akan memakan anaknya sendiri adalah betapapun jahatnya orang tua kandung, mereka tidak akan tega mencelakai anaknya sendiri.
Namun beda dengan apa yang dilakukan oleh EB (40), karena bawaan hawa nafsu justeru tega menodai putri kandungnya sendiri EY (16) yang masih dibawah umur.
Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut dari cerita korban pada hari Jumat 03 Mei 2024 langsung melaporkannya ke Polres Muba sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /B-142/V/2024/SPKT/Polda Sumsel /Res Muba, tanggal 04 Mei 2024.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Disambut Hangat Para Pegawai Saat Lakukan Sidak di Kantor Gubernur
BACA JUGA:Sungai Dawas Masih Diserbu 'Pemeras' Minyak, Sehari Bisa Mengantongi Uang Jutaan Rupiah
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo.STK. SIK. MH didampingi Kasie Humas AKP Susianto SH, Selasa 25 Juni 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.
Tersangka EB sudah diatngkap pada hari Selasa 11 Juni 2024 ketika sudah diketahui keberadaannya.
“Sebab, setelah peristiwa tersebut dilaporkan, tersangka langsung menghilang, Alhamdulillah sekarang sudah kami tangkap,” jelasnya
Saat dimintai keterangan, pengakuan tersangka meruda paksa korban sudah berkali-kali, dan dilakukannya di rumah tersangka sendiri.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sambut kedatangan Pj Gubernur Sumsel yang Baru
“Dimana untuk kejadian pertama korban diruda paksa ketika korban sedang bermain Handphone di kamar sendirian, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari Jumat (03/05/2024),” jelas Kasat
Kasus ini sekarang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat Reskrim Polres Muba, dan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: