Mendagri Tegaskan Penggantian Pj Gubernur Tidak Bermuatan Politis, Ungkap 5 Kepala Daerah Mundur Untuk Pilkada
Mendagri Tegaskan Penggantian Pj Gubernur Tidak Bermuatan Politis, Ungkap 5 Kepala Daerah Mundur Untuk Pilkada--
HARIANMUBA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penggantian Penjabat (Pj) Gubernur di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), dan Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memiliki muatan politis.
Mantan Kapolri Tito, meyakini bahwa ketiga Pj Gubernur yang baru dilantik tidak akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
"Tidak ada, tidak ada hubungannya, dan mari kita nantikan kita bisa lihat sama-sama kinerjanya," ungkap Tito.
Menurut Tito, batas waktu untuk menyatakan pencalonan dalam Pilkada adalah tanggal 17 Juli, dan dengan sisa waktu yang hanya 26 hari, kecil kemungkinan Pj Gubernur yang baru dilantik akan maju dalam Pilkada.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Peresmian Operasional Smelter PTFI di Gresik Jatim
"Saya yakin yang sekarang tidak akan maju, karena apa, untuk yang mau maju deadlinenya tanggal 17 Juli. Mereka harus beritahu ke saya. Jadi, ini sekarang bulan Juni 23, tinggal 26 hari lagi masa mau maju? Saya yakin teman-teman yang dilantik sekarang bertahan sebagai Pj tidak ada yang maju," pungkas Tito.
Tito juga mengungkapkan bahwa lima kepala daerah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya untuk maju dalam Pilkada 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tertanggal 16 Mei 2024.Meskipun enggan membeberkan secara lengkap nama-nama kepala daerah tersebut, Tito menyebutkan bahwa salah satunya adalah eks Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dan eks Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba di Bayung Lencir Diamankan Polisi, Ini Jumlah Barang Buktinya
"Sudah ada lima setahu saya (yang mengundurkan diri), di antaranya Wali Kota Palembang Pak Ratu Dewa. Saya lupa namanya (yang lain) tapi sudah ada lima. Level provinsi baru 1 beliau (Lalu Gita)," kata Tito kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024.
Tito memberikan tenggat waktu hingga 17 Juli bagi para kepala daerah yang ingin maju Pilkada untuk mengundurkan diri. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak membatasi hak politik setiap orang, termasuk para kepala daerah.
"Yang mengundurkan diri secara resmi walaupun saya kasih deadline 17 Juli, tapi mereka duluan karena ingin ada waktu yang lebih leluasa untuk membangun komunikasi dengan parpol," jelas Tito.
Pada hari yang sama, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik tiga Penjabat (Pj) Gubernur yang akan bertugas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA:Pertemuan Silaturahmi Forkopimda Sumsel, Terungkap Dua Agenda Penting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: