Dua Pengedar Narkoba di Bayung Lencir Diamankan Polisi, Ini Jumlah Barang Buktinya

Dua Pengedar Narkoba di Bayung Lencir Diamankan Polisi, Ini Jumlah Barang Buktinya

Dua tersanfka bersama barang bukti yang diamankan--

HARIANMUBA.COM,- Dua Pengedar Narkoba di Bayung Lencir Diamankan Polisi, Ini Jumlah Barang Buktinya.

Dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bayung Lencir diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba).

Kedua tersangka, yakni YP (31) dan UN (21) diringkus bersama barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu seberat 2,14 gram.

Penangkapan tersebut turut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain 

BACA JUGA:Harga Jual Cabe di Sanga Desa Turun Namun Permintaan Meningkat Tajam, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pertemuan Silaturahmi Forkopimda Sumsel, Terungkap Dua Agenda Penting

“Keduanya ditangkap di sebuah bedeng yang berada di RT 016 RW 003 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pada Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 17:00 WIB,” kata Zanzibar, Kamis 27 Juni 2024. 

Zanzibar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut kerap kali dijadikan tempat peredaran narkoba. 

Selanjutnya, Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam dan penggerbekan.

“Kedua tersangka pun tidak dapat mengelak lagi dan mengakui sabu tersebut milik mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ngaku Brimob Tugas di KPK, Warga Muba Diamankan, Minta Transfer Uang Ratusan Juta

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Evaluasi Program Smart City Tahap I di Bali, Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Guna dilakukan proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: