Wow! Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Randik Muba Capai Rp 9 Miliar

Wow! Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Randik Muba Capai Rp 9 Miliar

Direktur Perumda Tirta Randik Muba--

HARIANMUBA.COM,- Wow! Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Randik Muba Capai Rp 9,1 Miliar 

Perumda Air Minum Tirta Randik Sekayu, saat ini tengah berjibaku dan menurunkan tim ke lapangan yang ada di 50 Unit Pelayanan yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Hal itu bertujuan untuk door to door melakukan penagihan secara langsung ke sejumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Randik.

Ini dikarenakan tunggakan pelanggan tercatat di bagian keuangan sudah mencapai angka Rp 9,1 Miliar, tersebar di 69.563 pelanggan. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Saat ini Status Bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG Sudah SP2D

BACA JUGA:Datangi Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pj Bupati Muba Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Warga

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik Azmy Julian ST mengungkapkan tercatat hingga juni 2024 tunggakan piutang pelanggan kepada PDAM Tirta Randik yakni Sebesar 9,1 Miliar. 

Namun Angka tunggakan tersebut sedikit menurun jika dibandingkan pada bulan Mei 2024 yang nilainya mencapai Rp 9,8 Miliar. 

“Jadi, secara Keseluruhan ada sekitar 69.563 pelanggan yang masih menunggak pembayaran. Jumlah pelanggan ini tersebar di 50 unit pelayanan PDAM se-Kabupaten Muba,” Kata Azmi saat ditemui harianmuba.com Jumat 05 Juli 2024. 

Dikatakanya, saat ini Upaya - upaya untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak terus berkurang dari setiap bulannya

BACA JUGA:Bikin Penasaran, Ini Profil Anggota PPLN Den Haag yang Membuat Ketua KPU Dipecat

BACA JUGA:Beli iPhone dengan Garansi Internasional atau Eks Inter, Ini Resiko yang Harus Kamu Hadapi

“Jadi, kita di setiap unit ada tim penagihan mereka inilah yang bergerak melakukan penagihan. Untuk tnggakan terbanyak yakni pelanggan rumah tangga,” terangnya.

Selain itu, Azmy menambahkan pihaknya juga sudah melakukan MOU dengan Pihak Kejaksaan Negeri Muba Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya langkah pendampingan untuk proses penagihan tunggakan bagi pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: