Lansia di Lubuk Linggau Diduga Cabuli Anak Tetangga, Berikut Ini Modusnya
Lansia yang diduga melakukan pencabulan--
Terakhir korban disetubuhi terdakwa Rabu 6 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB di rumah korban.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah dengan Nomor: 15/RSUD SA/VER/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 , yang ditandatangani dr Siti Rahayu Sp.OG.MM dengan hasil selaput dara tidak utuh, tidak tampak tanda-tanda ruda paksa.
BACA JUGA:Harga Telur Ayam di Sanga Desa Naik Signifikan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Ini yang Dilakukan Pj Gubernur Sumsel
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: