Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Rakernas Kebijakan Satu Peta 2024

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Rakernas Kebijakan Satu Peta 2024

--

JAKARTA, -Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H, M.S.E, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) One Map Policy Summit 2024 atau Kebijakan Satu Peta.

Diselenggarakan Kemenko Bidang Perekonomian RI di The St. Regis Jakarta, Kamis  kemarin. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto. 

BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Dibuka Kadin Sumsel Expo

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian, Ribuan Pegawai Non ASN di Muba Nantikan Pendaftaran PPPK 2024

Dalam Rakernas tersebut, Pj Gubernur Elen Setiadi tampak hadir didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, Regina Ariyanti. 


--

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pelaksanaan kegiatan satu peta ini sudah berjalan selama 8 tahun dimulai sejak tahun 2016 melalui Perpres 9 tahun 2016, kemudian diperbaharui dengan Perpres 23 tahun 2021. 

Menurut Airlangga kebijakan satu peta ini mencakup 4 tahapan kegiatan utama yaitu kompilasi dan integrasi yang dikoordinasikan oleh BIG.

Kemudian, sinkronisasi yang dilakukan Kementerian Perekonomian serta berbagai data dan informasi geospasial yang dikoordinasikan juga oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). 

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Kepahiang Bengkulu Ditemukan Meninggal, Dugaan Penyebabnya Bikin Syok

BACA JUGA:Honda BRV dan Suzuki New Carry Pick Up Diserahkan ke Pemenang Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Sekayu

"Kebijakan satu peta ini telah menyelesaikan dari 151 peta tematik dari 23 Kementerian/Lembaga di 38 Provinsi," jelas Airlangga. 

Lebih jauh dikatakan Airlangga bahwa beberapa produk kebijakan satu peta saat ini sudah dimanfaatkan secara luas oleh K/L dan  Pemerintah daerah, seperti untuk perbaikan rencana tata ruang, penyusunan rencana detail tata ruang, penyusunan rencana induk pembangunan ekonomi kawasan, serta perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpang tindih lahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: