Pria di Gelumbang Dilaporkan Istri Sahnya, Karena Nikahi Janda, Telantarkan Anak dan Istri
Ilustrasi--
"Kedua terlapor telah melakukan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara. Kami minta keduanya ditangkap dan ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat proses hukum," katanya.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan MH membenarkan adanya laporan tersebut. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor SJ dan U.
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Anti Kekerasan
"Terlapor telah kita panggil untuk dimintai keterangan. Kemarin terlapor tidak datang dan hari ini (Kamis) dipanggil lagi, nanti perkembangannya akan kami infokan," tukasnya. Sementara, terlapor Sj yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: