Pria di Gelumbang Dilaporkan Istri Sahnya, Karena Nikahi Janda, Telantarkan Anak dan Istri

Pria di Gelumbang Dilaporkan Istri Sahnya, Karena Nikahi Janda, Telantarkan Anak dan Istri

Ilustrasi--

"Kedua terlapor telah melakukan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara. Kami minta keduanya ditangkap dan ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat proses hukum," katanya.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan MH membenarkan adanya laporan tersebut. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor SJ dan U.

BACA JUGA:Honda BRV dan Suzuki New Carry Pick Up Diserahkan ke Pemenang Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Sekayu

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Anti Kekerasan

"Terlapor telah kita panggil untuk dimintai keterangan. Kemarin terlapor tidak datang dan hari ini  (Kamis) dipanggil lagi, nanti perkembangannya akan kami infokan," tukasnya. Sementara, terlapor Sj yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: