Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan 1 Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan 1 Divonis Hukuman Mati

Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1--

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. 

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Terdakwa Eeng telah direncanakan terlebih dahulu secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: