Kapolda Sumsel: Kabupaten Muba Rugi Rp 4.8 Triliun Akibat Kerusakan Lingkungan Dampak Pengeboran Minyak Ilegal
Kapolda Sumsel: Kabupaten Muba Rugi Rp 4.8 Triliun Akibat Kerusakan Lingkungan Dampak Pengeboran Minyak Ilegal--
HARIANMUBA.COM – Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), menaksir kerugian karena kerusakan lingkungan akibat dampak pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) mencapai Rp 4,8 triliun.
Angka fantastis ini, ternyata hanya dihitung dari kegiatan ilegal drilling yang berada di sekitar Sungai Dawas saja.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo setelah menggelar pertemuan dengan SKK Migas, Senin 22 Juli 2024.
Kapolda mengungkapkan bahwa nilai kerugian lingkungan akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal di Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA:Viral, Salah Satu Peserta Aksi Damai Eks Karyawan PT Pinago Pingsan Lalu Meninggal Dunia
"Kerusakan lingkungannya luar biasa. Kami sudah interview dengan ahli lingkungan hidup dari IPB, kerugiannya mencapai Rp 4,8 triliun. Kerugian lingkungan itu di Sungai Dawas saja," ungkap Kapolda.
Selanjutnya, jenderal bintang dua ini menyebut bahwa usaha Pemkab Muba unuk melegalkan sumur minyak masyarakat akan berimplikasi besar pada lingkungan.
Maka dari itu kata Rachmad, upaya penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan secara tegas, dan masyarakat dilarang melakukan penambangan minyak secara ilegal.
BACA JUGA:Tambah Wawasan Ratusan Kades Dapat Pembekalan dari Kajari Muba
"Jadi kalau ini mau dilegalkan jauh sekali dampaknya, sehingga itu harus ditertibkan. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar," katanya.
Menurut Rachmad, upaya komunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalisasi sumur minyak liar akan dibatalkan.
Ia menegaskan bahwa undang-undang yang berlaku tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan atau mengawasi kegiatan minyak dan batu bara, yang semuanya berada di bawah kewenangan pusat.
BACA JUGA:Dinkes Muba Gelar Sosialisasi On The Job Training Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
"Tidak mungkin, karena kita melihat dari Jakarta. UU-nya mengatur tidak ada kewenangan daerah untuk mengizinkan atau mengawasi kegiatan minyak dan batu bara. Yang diizinkan untuk daerah hanya galian C. Migas dan minerba itu semua ada di pusat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: