Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar

Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar

Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar--

HARIANMUBA.COM,- Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar

Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Asmadi, divonis 7 tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa Asmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas desa sebesar Rp9,6 miliar.

”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmadi bin Trilogi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, membacakan amar putusannya.

BACA JUGA:Sering Mengalami Stres, Menyebabkan Penuaan Dini

BACA JUGA:Memiliki Kemampuan Fotografi yang Memuaskan, Harga HP iPhone XR di iBoxTurun Drastis

Hakim juga membebankan terdakwa Asmadi membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tambah Hakim, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu, 31 Juli 2024.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI sebelumnya, yang menuntut terdakwa Asmadi dengan 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenkumham 2024 Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Formasinya!

BACA JUGA:Kelompok Tani di Desa Jud 1 Sanga Desa Dapat Bantuan 3 Unit Pompa Air, Bisa Bantu Atasi Kekeringan Sawah

Setelah mendengarkan putusan tersebut, JPU Kejari OKI, maupun tim penasehat hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Terungkap dalam uraian dakwaan JPU, terdakwa Asmadi merupakan Kades Bukit Baru periode 2015-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: