Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar

Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar

Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar--

Diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama, dengan Prihanto Sekretaris Desa Bukit Batu 2007-2021 (dituntut terpisah) dan Budianto Kaur Keuangan Desa Bukit Batu 2015-2021 (dituntut terpisah). 

Tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas desa itu terjadi sejak September 2015-2021, sehingga total kerugian mencapai Rp9,6 miliar.

BACA JUGA:Penampilan Baru Dermaga Penyeberangan Desa Keban 1, Sudah Ada Penerangan, Bisa Digunakan Malam Hari

BACA JUGA:Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Agustus, Prioritaskan Penerimaan CPNS

Berawal pada 2005, PT Selatan Agro Makmur Lestari atau PT SAML, membuka lahan kebun sawit seluas 42.000 hektare  di 18 desa wilayah Kecamatan Air Sugihan.

Salah satunya termasuk di Desa Bukit Batu, sebagaimana SK Bupati OKI tanggal 31 Desember 2005. Bupati OKI mengeluarkan SK tanggal 29 April 2009, terkait calon petani dan lokasi kebun sawit, kemitraan dengan Koperasi Sejahtera Bersama dengan Pat SMAL.

Sesuai SK itu, terdapat lahan plasma sawit dari tanah kas desa Bukit Batu seluas 174 hektare, terdiri atas 87 bidang tanah. 

Saksi Prihanto kerap menerima uang dari saksi Sugiarto sebagai bendahara Koperasi Bersama 2015-2017. Lalu uangnya diserahkan ke terdakwa Asmadi, selaku kades saat itu.

BACA JUGA:Kontraktor di Muba Kembalikan Uang Rp817 Juta, Begini Penjelasan Kejari

BACA JUGA:Jembatan P6 Lalan Kembali Ditabrak Kapal, Kondisinya Menghawatirkan, Ini Langkah Pemkab Muba

Saksi Prihanto juga memberikan uang kepada orang-orang yang tercantum di daftar amprah dari penjualan buah kelapa sawit dari tanah kas Desa Bukit Batu.

Tapi orang-orang ini, sebenarnya tidak berhak menerima atas dasar hukum. Mereka yakni, saksi Iwan Ludiwanto, saksi Budianto, saksi Eko Isrianto, saksi Basiman, dan saksi Kasnasor.

Karena tidak pernah dibuat peraturan desanya dan tidak pernah dibuat laporan pertanggungjawaban sesuai undang-undang. 

Saksi Sugiarto Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama 2015-2017, telah menyerahkan uang buah sawit atas tanah kas Desa Bukit Batu kepada terdakwa Asmadi dan saksi Prihanto senilai Rp1,935 miliar.

BACA JUGA:Memeriahkan HUT RI, Pemdes Bumi Kencana Gelar Turnamen Sepakbola Antar Dusun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: