Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar

Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar

Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar--

BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang Digelar Pemprov Sumsel

Lalu, saksi Ngabidin Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama tahun 2018-2021, juga telah menyerahkan uang buah sawit dari tanah kas desa, kepada terdakwa Asmadi dan saksi Budianto senilai Rp7,677 juta.

Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa Asmadi. Bukan dimasukkan untuk hasil pendapatan asli desa (PADes), hingga tanpa laporan pertanggung jawaban sejak tahun 2015-2021. 

Dalam penyidikannya, Pihak Kejari OKI kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Asmadi sejak 22 Desember 2023. Sementara untuk tersangka Prihanto dan Budianto, menyusul ditahan 5 Maret 2024 lalu. (kur/air)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: