Sudah Diputuskan, Terdakwa Potong Kelamin Suaminya Divonisi Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara

Sudah Diputuskan, Terdakwa Potong Kelamin Suaminya Divonisi Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara

Sidang putusan terdakwa istri potong alat kelamin suami--

Kejadian itu terjadi pada 23 Febuari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang ada di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba dengan korban suaminya Rian Hidayat.

Terdakwa Lisa Yati tega karena mendengar pengakuan suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan.

BACA JUGA:Benelli Luncurkan Sportbike Baru 902S di Beijing Motor Show 2024

BACA JUGA:Ikuti Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Muba Gencarkan Upaya PPKE

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri bersama keluarganya pada Sabtu 3 Mei 2024 ke Polsek Bayung Lencir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

“Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil dan perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,”jelas Kasat.

Oleh karena itu, pasal yang dikenakan bagi tersangka pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00. 

BACA JUGA:Dua Pasang Calon Ini, Akan Bertarung di Pilkada Muba

BACA JUGA:5 Manfaat Jahe Untuk Kesehatan Tubuh, Berikut Penjelasannya

Dari pengakuan tersangka dirinya telah menikah dengan korban sudah dikaruniai 3 orang anak.

Dua perempuan dan satu laki-laki yang berumur 11 tahun, 5 tahun, dan 4 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: