Warga Muba Kembali Kedapatan Edarkan BBM Hasil Olahan Ilegal, Kali Ini di Muara Enim

Warga Muba Kembali Kedapatan Edarkan BBM Hasil Olahan Ilegal, Kali Ini di Muara Enim

Warga Muba yang kedapatan edarkan BBM olahan ilegal oleh Polres Muara Enim--

"Perbuatan tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 talum 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dun atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling tama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar," tegasnya.

Dihadapan Kasat Reskrim, AKP Darmanson SH MH, tersangka Hadi Johansyah mengatakan bahwa bahwa bbm jenis bensin olahan tersebut berasal dari Muba dimana dia membelinya dengan harga Rp 5.000 per liter.

BACA JUGA:Desa Berlian Makmur Gelar Turnamen Sepakbola Putra Berlian Cup 2024, Diikuti Tim Dari 5 Kecamatan

BACA JUGA:Polres Muba Amankan 7 Pemuda, Anggota Geng, Terlibat Tawuran Didepan Masjid Baitul Makmur

"Dijualnya Rp7.000 per liter ke lahat," tukasnya.

Menurutnya, dirinya mendapatkan bbm jenis bensin olahan tersebut dari daerah Muba dan hanya menjual ke Lahat dimana itu sudah kali ketiga.

"Aku antar sesuai pesanan, ada pesanan baru diantar, itu cuma aku antar di satu tempat, begitu minyak sampai baru dibayar," pungkasnya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: