Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Kejari Muba Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Kejari Muba Tetapkan Tersangka

Penetapan tersangka Aplikasi Santan Oleh Kejari Muba--

Sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: