Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Kejari Muba Tetapkan Tersangka
Penetapan tersangka Aplikasi Santan Oleh Kejari Muba--
BACA JUGA:Fakta Penting Mengapa Ular Weling Tidak Boleh Dibunuh
Kegiatan dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut.
"Dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp Rp 2.780.386.326. Bahwa dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)," jelasnya.
"Dimana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326,- (Dua Milyar Tujuh ratus delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)," ujarnya.
Lanjutnya, uang sebesar kurang lebih Rp 2.1 Milyar rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara MA selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan.
BACA JUGA:PJ Gubernur Kunjungi Jembatan Lalan yang Ambruk Ditabrak Tongkang, Ini Janji nya
BACA JUGA:Realme Note 50, Hadir di Harga Dibawah 2 Jutaan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar.
"Dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Muba sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya," ungkapnya.
Masih menurut Roy, kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupatan Muba.
"Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Musi Banyuasin sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan," jelasnya.
BACA JUGA:Sumsel Target 10 Besar di PON XXI Aceh Sumatera Utara, Ini Cabang Olahraga Unggulan
BACA JUGA:Sumsel Target 10 Besar di PON XXI Aceh Sumatera Utara, Ini Cabang Olahraga Unggulan
"Namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya
Bahwa tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: