Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Kejari Muba Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Kejari Muba Tetapkan Tersangka

Penetapan tersangka Aplikasi Santan Oleh Kejari Muba--

Ia kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 19 Agustus hingga 18 September 2024.

Saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, RC memberikan komentar singkat kepada awak media yang menantinya di luar gedung Kejari Muba. 

BACA JUGA:Tertangkap Basah Panen Buah Hindoli, Warga Sungai Lilin Diamankan

BACA JUGA:Hirup Udara Bebas Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida Tetap Tidak Mengaku Bersalah

"Terima kasih saya diperlakukan seperti ini, dan Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya singkat. 

Penahanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari proses hukum. 

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muba, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa). 

"Kasus ini di Tahun Anggaran 2021, pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba melakukan penetapan tersangka terhadap ‘RC’ selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya 

BACA JUGA:Maarten Paes Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Dinsos Berikan Bantuan Kepada Korban Jembatan Roboh

Kemudian ‘MZ’ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, ‘RD’ selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Muba Tahun 2021 serta saudara ‘MA’.

Dijelaskanya, bahwa terhadap ‘MZ’, ‘MA’, dan ‘RD’ telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Muba.

Sedangkan tersangka ‘RC’ dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) hari.

Untuk bermula pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa.

BACA JUGA:Rekomendasi HP OPPO Harga Rp 2 Jutaan dengan RAM 8GB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: