Ternyata Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek & Pengawas, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Ternyata Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek & Pengawas, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Ilustrasi PPPK Guru--

Padahal, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menuangkan aturannya di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

"Jadi Permendikbudristek 40 Tahun 2021 disebut guru PPPK bisa ahli pertama dan punya serdik. Sebenarnya peraturannya membolehkan, cuma daerahnya enggak berani. Itu yang terus kami akselerasi, " tuturnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: